TOBADAK – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, melalui Bidang Kemetrologian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), melakukan langkah nyata dalam menjamin keadilan transaksi perdagangan. Pada Selasa (10/2), petugas kemetrologian melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap timbangan jembatan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tobadak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) guna memastikan seluruh perangkat yang digunakan pelaku usaha memenuhi standar metrologi legal.
Jamin Akurasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam pelaksanaannya, tim teknis melakukan serangkaian pengujian mendalam, mulai dari pemeriksaan fisik hingga pengujian akurasi penimbangan menggunakan beban standar. Timbangan yang dinyatakan lulus uji kemudian dibubuhi tanda tera sah sebagai segel legalitas operasional.
“Langkah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Kami ingin memastikan setiap transaksi jual beli, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi di Tobadak, berjalan secara adil, jujur, dan transparan,” tulis pernyataan resmi Diskop UKM Perindag Mamuju Tengah.
Komitmen Tertib Ukur
Selain melakukan pengujian fisik, Bidang Kemetrologian juga memberikan edukasi kepada para pemilik timbangan mengenai pentingnya pemeliharaan alat ukur secara berkala. Kepatuhan terhadap aturan metrologi dinilai sebagai kunci dalam membangun kepercayaan pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat di “Bumi Manakarra”.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha di Mamuju Tengah untuk proaktif melakukan tera ulang sesuai jadwal. Hal ini selaras dengan semangat profesionalisme birokrasi baru di bawah kepemimpinan Muh. Nasri Nur Achir, S.E., M.M., selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag yang baru, dalam meningkatkan standar pelayanan publik dan integritas perdagangan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya tertib ukur demi melindungi kepentingan umum dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah yang berbasis pada kejujuran transaksi.
8**

