×

Sinergi Kemenkumham Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah: Akselerasi Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Merek Kolektif KDKMP

Sinergi Kemenkumham Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah: Akselerasi Pelindungan Kekayaan Intelektual melalui Merek Kolektif KDKMP

MAMUJU TENGAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan langkah proaktif dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Pada Kamis (26/2), jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan audiensi dan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah guna membahas pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Mamuju Tengah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Saefur Rochim. Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang didampingi jajaran Kepala Dinas Koperasi, Dinas PMD, Kabid UMKM, serta Kabag Hukum.

Komitmen Pelindungan Aset Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam melindungi aset intelektual lokal. Ia menyadari bahwa Mamuju Tengah memiliki identitas budaya yang kuat dan unik yang harus dipagari secara hukum.

“Potensi kekayaan budaya, keberadaan suku asli, hingga produk unggulan daerah harus kita lindungi agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi,” ujar Arsal. Ia pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan inventarisasi dan pencatatan menyeluruh terhadap lambang daerah, lagu-lagu daerah, serta produk potensial lainnya sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis KI.

Dorongan Regulasi dan Indikasi Geografis
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Saefur Rochim memberikan apresiasi atas keterbukaan Pemkab Mamuju Tengah. Ia memaparkan amanat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai urgensi penyusunan regulasi daerah yang spesifik mengatur tentang KI.

“Selain penguatan merek kolektif KDKMP, kami mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pengusulan potensi Indikasi Geografis yang ada di Mamuju Tengah. Ini penting agar potensi lokal kita mendapatkan pengakuan hukum yang sah secara nasional maupun internasional,” tegas Saefur.

Langkah Taktis Menuju Propemperda
Menambahkan dimensi teknis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memfasilitasi sedikitnya 90 pendaftaran merek kolektif. Ia berharap Kabupaten Mamuju Tengah dapat segera menyusul melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kami menargetkan regulasi ini dapat segera diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada akhir tahun ini. Percepatan pencatatan karya cipta dan pemetaan potensi Indikasi Geografis adalah langkah strategis untuk menjadikan kekayaan lokal sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hidayat.

Audiensi ini menandai babak baru kolaborasi antara otoritas hukum dan pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pendaftaran administratif, tetapi mampu bertransformasi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kabupaten Mamuju Tengah.

Post Comment